Bro sekalian, Kita sekarang akan mengupas tentang Pajak kendaraan bermotor dengan studi kasus Yamaha R25 ( thks to Bro Daffi Artwin) dimana baru baru ini beberapa sobat yang termasuk pemilik Pertama telah memperoleh STNK resminya dari kepolisian dan nanti di bagian kedua kita gunakan Kawasaki Estrella 250. Nah di STNK kan tertulis secara gamblang tuh segaala macam biayanya seperti bea balik Nama Kendaraan Baru (BBN KB) , Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan lain lain . . . Oke kita lihat . .. Dari dokumen STNK tertulis bahwa BBN KB Yamaha R25 sebesar 3,93 juta rupiah . . . kalau ditelisik ini nilainya adalah 10% dari angka NJKB yang tertera. NJKB dari RG10 adalah sebesar 39,3 Juta rupiah . . . artinya hitungan pada artikel bijak menanggapi NJKB cukup akurat nih
Dan dari data diatas ( STNK) juga dapat dilihat bahwa PKB yang dikenakan sebesar 786 ribu rupiah . . . ini adalah 2% dari NJKB .. . nah ditelisik lebih dalam pemiliknya mengakui ahwa ini adalah kendaraan keduanya . . . so klop bener ada variabel pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2%. Artinya angka angka NJKB di Situs NJKB bisa berbicara banyak untuk mengira ngira berapa pajak yang akan kita bayar pertahunnya. . . . FYI .. . untuk Pajak Progresif, PKB nya adalah
- 1,5% untuk kendaraan pertama
- 2% untuk kendaraan kedua
- 2,5 % untukkendaraan ketiga
- 4% untuk kendaraan ke empat dan seterusnya
FYI sebelum ini tmcblog pada artikel bijak menyikapi NJKB menyebutkan bahwa :
- OTR = NJKB + (21,5 persen x NJKB)
- dimana 21,5 persen = PKB yakni 1,5 persen NJKB + BBNKB yakni 10 persen NJKB + Biaya ATPM 10 persen NJKB
- Biaya ATPM ~ Promosi, Asuransi, SWDKLLJ dll
Di artikel tersebut disebutkan ada nominal 21% .. . namun apabila kita melihat studi kasus R25 dimana OTR 53 juta dengan NJKB 39,3 juta maka prosentasenya menjadi ..
- OTR = NJKB + (34,8% x NJKB)
beda ya . . . kenapa bisa beda . . .? entahlah . .. yang pasti angka PKB bisa berbeda beda karena Pajak Progresif kecuali Konsumen harus membayar kelebihan onkos pembayaran biaya pajak progresif saat membeli kendaraan baru . . . dan . .. bisa saja ada biaya variabel lain yakni biaya promosi ( yap kebijakan promosi setiap produk bisa berbeda beda bergantung kebijakan parikan )
Oke sekarang kita cek Bagaimana untuk Barang CBU dengan Pabrikan Yang berbeda . . . Sebagai COntoh kedua kita pakai Kawasaki estrella 250 . .. Berikut
dari data Pajak daerah . . . NJKB Estrella (BJ250L ) adalah 53,7 Juta rupiah . . .
Dari STNK diatas diperoleh data untuk Estrella 250:
- BBN KB : 5.370.000 . .. artinya benar dan klop bahwa BBN KB nilainya 10% dari NJKB
- PKB : 805.500 . . . . nilai ini adalah 1,5% dari NJKB, artinya ini kendaraan Pertama dalam sistem Pajak Progresif
Nah saat pertama dilaunching Kawasaki Estrella itu bandrol OTR nya 64,9 Juta rupiah yang artinya dengan NJKB 53,7 Juta rupiah maka hitungannya adalah
- OTR = NJKB + ( 20,8% x NJKB )
See . . . kalo R25 angkanya 34,8%, maka di Estrella 20,8% . . . antara masing masing pabrikan dan masing masing produk bisa berbeda beda berdasarkan possitioning, gaya marketing, dan lain sebagainya . . . Mudah mudahan bisa membuat kita bisa lebih bijak dan tercerahkan dalam menyikapi angka angka di variabel pajak kendaraan bermotor . . . semoga Berguna
Taufik of BuitenZorg